Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Penanganan dugaan korupsi tata kelola jual beli batu bara di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Varia Niaga Samarinda memasuki tahapan lanjutan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur telah melimpahkan berkas perkara tiga direktur perusahaan daerah tersebut kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Ketiga direktur yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial SH, AC, dan MR. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan aset perusahaan dalam tata kelola jual beli batu bara periode 2022–2024.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim Kombes Pol Tedy Sopandi mengatakan, pelimpahan berkas perkara tahap I telah dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltim. Saat ini, berkas ketiga tersangka sedang diteliti oleh jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur.
“Penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltim telah menetapkan tiga orang direktur Perumda Varia Niaga Samarinda sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan aset perusahaan dalam tata kelola jual beli batu bara periode 2022 sampai dengan 2024,” kata Tedy dalam keterangan tertulis, Minggu (1/11/2026) malam.
Dia menjelaskan, penelitian berkas oleh jaksa merupakan bagian dari proses hukum untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materiil sebelum perkara dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Dengan demikian, penyidik dan jaksa masih harus memastikan seluruh unsur dalam berkas perkara terpenuhi sebelum proses hukum berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, Polda Kaltim belum mengungkap secara terperinci konstruksi perkara, termasuk peran masing-masing tersangka dan modus operandi dalam dugaan korupsi tersebut.
Tedy menyebut, Ditreskrimsus Polda Kaltim akan membeberkan perkembangan penyidikan secara lebih lengkap melalui konferensi pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim.
“Lebih lanjut untuk memberikan gambaran secara utuh mengenai konstruksi perkara, peran masing-masing tersangka, modus operandi, serta rangkaian peristiwa yang menjadi dasar penyidikan, Ditreskrimsus Polda Kaltim akan menyampaikan penjelasan lebih terperinci dalam kegiatan konferensi pers,” ujarnya.
Polda Kaltim memastikan penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Koordinasi dengan pihak kejaksaan juga terus dilakukan untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur.
Tedy turut mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi dan memberikan kepercayaan kepada penyidik dalam menangani perkara tersebut.
Polda Kaltim menegaskan, ketiga tersangka tetap mendapatkan hak atas asas praduga tak bersalah. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang masih harus dilanjutkan melalui tahapan peradilan. (*)












