Sekda PPU Tegaskan Disiplin Pegawai Pasca-Libur Lebaran

Lintaskaltim.com, PENAJAM PASER UTARA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Tohar, mengingatkan pentingnya kedisiplinan pegawai, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun honorer, untuk masuk kerja sesuai jadwal yang telah ditetapkan setelah libur lebaran Idulfitri 1446 Hijriah.

Dalam arahannya pada Senin (17/3/2025), Tohar meminta seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU menunjukkan profesionalisme dan semangat kerja. Salah satu bentuk nyata adalah kehadiran tepat waktu sesuai hari kerja yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Disiplin adalah cerminan profesionalisme. Libur telah diatur, jangan ada yang menambah hari libur di luar ketentuan,” ujar Tohar.

Tohar menekankan pentingnya peran pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam mengawasi kehadiran pegawai. Setiap pimpinan unit kerja bertindak sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam memastikan pelaksanaan tugas berjalan dengan baik.

“Pimpinan unit kerja harus tegas. Mereka memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pengawasan dan memastikan setiap pegawai memenuhi kewajibannya,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa tanggung jawab individu terkait kehadiran tidak boleh dianggap sebagai beban bagi manajemen. Tohar menyebut, struktur organisasi dalam SKPD mulai dari kepala seksi, koordinator, sub-koordinator, hingga kepala bidang diharapkan menjalankan pengawasan dengan optimal.

“Tanggung jawab pribadi tidak bisa menjadi beban orang lain. Jika setiap orang menjalankan tugasnya dengan baik, maka manajemen secara keseluruhan akan berjalan lancar,” jelasnya.

Libur lebaran ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, cuti bersama ditetapkan pada 2, 3, 4, dan 7 April 2025. Selain itu, cuti bersama juga berlaku pada 28 Maret 2025 untuk perayaan Hari Raya Nyepi.

Pemkab PPU juga telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati PPU Nomor 24 Tahun 2024, yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Tohar berharap semua pegawai mematuhi aturan tersebut sebagai bentuk kedisiplinan dan tanggung jawab.

“Dengan adanya pengawasan yang ketat, saya yakin kedisiplinan pegawai dapat terjaga, dan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal,” pungkasnya.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab PPU dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional. (wal/ADV/Diskominfo PPU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *