Pemkab PPU Lanjutkan Program Kerjasama BPJS Ketenagakerjaan Terhadap 15 Ribu Pekerja Rentan

Lintaskaltim.com, PENAJAM PASER UTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) kembali melanjutkan program kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan sosial bagi pekerja rentan. Hingga saat ini, terdapat total 20.614 pekerja rentan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten PPU.

Namun, dari jumlah tersebut, hanya 15.000 peserta yang iurannya ditanggung oleh APBD Kabupaten PPU, sementara sisanya sebanyak 5.614 pekerja rentan dibantu oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

“Tahun ini, Pemkab PPU menyiapkan anggaran sebesar Rp3 miliar lebih untuk membiayai 15.000 pekerja rentan,” ujar Kepala Disnakertrans Kabupaten PPU, Marjani, Selasa (25/3/2025).

Program BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten PPU telah berlangsung selama hampir tiga tahun terakhir dan dilaksanakan berdasarkan nota kesepahaman dengan BPJS. Dalam perjanjian tersebut, iuran bagi setiap peserta ditetapkan sebesar Rp16.800 per bulan.

Program ini ditujukan kepada masyarakat berpenghasilan tidak tetap atau yang tidak memiliki ikatan kontrak kerja dengan perusahaan. Para peserta mendapatkan berbagai manfaat, seperti jaminan kecelakaan kerja seluruh biaya ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian jaminan kematian, ahli warisnya akan menerima santunan sebesar Rp42 juta.

“Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dasar bagi pekerja rentan, sehingga mereka memiliki rasa aman saat bekerja,” jelas Marjani.

Marjani menambahkan, Bupati PPU, Mudyat Noor, memberikan dukungan penuh terhadap program ini dan berkeinginan untuk memperluas cakupan peserta, termasuk masyarakat yang tidak bekerja. Namun, rencana ini masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut untuk memastikan kelayakan dan ketersediaannya dalam anggaran daerah.

“Antusiasme bupati sangat baik, dan ada harapan untuk menambah jumlah peserta di masa depan. Namun, perlu diskusi lebih lanjut terkait alokasi anggaran dan mekanismenya,” tutup Marjani.

Program perlindungan sosial ini mencerminkan komitmen Pemkab PPU dalam meningkatkan kesejahteraan dan rasa aman bagi masyarakat pekerja, khususnya mereka yang rentan dan membutuhkan dukungan lebih. (wal/ADV/Diskominfo PPU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *