Keberadaan Pom Mini Di Balikpapan Tergantung Pertamina

Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan hingga saat ini masih menunda rencana penerbitan surat edaran untuk melegalkan keberadaan pom mini. Pasalnya, hingga saat ini pasokan BBM yang akan diperjual belikan oleh pelaku usaha pom mini belum ada kejelasan.

“Jadi keberadaan pom mini ada di tangan pertamina, kalau secara legalitas usaha kita izinkan. Tapi kalau dari Pertamina tidak ada ini kan masalah. Sebab bertentangan dengan Undang-Undang migas,” kata Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud ketika diwawancarai wartawan, Jumat (29/12/2023)

Ia menjelaskan, hal ini dilakukan, agar nantinya surat edaran yang diterbitkan oleh pemerintah tidak bertentangan dengan aturan yang ada, yaitu UU Migas.

“Kami mohon pengertiannya bagi para pelaku usaha pom mini, sebab mereka sudah mau berusaha. Oleh karena itu, kita akan cari regulasi untuk saling menjaga, sehingga tidak ada yang melanggar aturan yang telah ditentukan oleh pemerintah,” terang Rahmad.

Oleh sebab itu, lanjut Rahmad keberadaan pom mini tergantung sumber pasokan BBM-nya dari pertamina. Jika pasokan BBM sudah jelas, maka pihaknya akan mengizinkan, tapi kalau tidak ada dirinya menyampaikan permohonan maaf.

“Jadi untuk saat ini tidak ada lagi penerbitan izin baru terkait usaha pom mini. Dan nanti kalau ada surat dari Pertamina tidak menyetujui kita akan terbitkan surat pemberitahuan,” pungkasnya. (drh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *