
Lintaskaltim.com, TENGGARONG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara menetapkan target ambisius untuk mencapai 50 ribu aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada tahun 2024.
Kepala Disdukcapil Kutai Kartanegara, M Iryanto, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan segala upaya percepatan dalam mencapai target tersebut. Salah satu upaya yang dilakukan adalah sistem pelayanan jemput bola ke desa dan kelurahan untuk memastikan akses mudah bagi masyarakat dalam melakukan aktivasi IKD.
“Kami targetkan 50 ribu aktivasi IKD tahun ini. Andai sistem aktivasi Identitas Kependudukan Digital dari pusat sudah bisa menggunakan teknologi Face Recognition (FR) maka sangat mungkin targetnya bisa tembus 100 ribu,” ujar Iryanto pada Selasa (2/4/2024).
Catatan Disdukcapil Kutai Kartanegara menunjukkan bahwa sebanyak 20.500 warga Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, sudah beralih ke Identitas Kependudukan Digital. Capaian ini telah melampaui target yang ditetapkan pada tahun 2023, menjadikan aktivasi IKD di Kukar sebagai yang tertinggi di Kalimantan Timur dengan persentase 19 persen.
Iryanto menegaskan bahwa percepatan aktivasi Identitas Kependudukan Digital bertujuan untuk memudahkan masyarakat Kukar dalam mengurus segala urusan yang berhubungan dengan administrasi kependudukan.
“Sudah kita informasikan ke masyarakat, bahwa pelayanan aktivasi itu bisa dilakukan di Kantor Camat. Jangan sungkan, pokoknya datang bawa handphone minta aktifkan itu saja. Sebab, belum ada cara lain yang lebih cepat selain cara tersebut,” katanya.
Layanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital di Kutai Kartanegara dapat diakses di kantor Disdukcapil, Mal Pelayanan Publik, dan di seluruh kantor kecamatan pada jam kerja.
Peralihan dari KTP ke Identitas Kependudukan Digital disebut-sebut menawarkan beberapa kemudahan, termasuk penggunaan yang praktis karena bersifat digital dan kemampuannya untuk memuat berbagai data seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), NPWP, Informasi Kepemilikan Kendaraan, Kartu BPJS Kesehatan, hingga kartu pemilih pada pemilihan umum 2024. (Mha/ADV/Diskominfo Kukar)













