Pelayanan Pembuatan KTP di Balikpapan Kini Dapat Dilakukan di Kecamatan

Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memperkenalkan kebijakan baru yang memungkinkan pembuatan KTP dilakukan di kecamatan.

Hal ini disampaikan oleh Asisten 1 Tata Pemerintahan Kota Balikpapan, Zulkifli, yang menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Zulkifli, saat ini kebijakan tersebut sedang dalam tahap uji coba di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Balikpapan Utara, Balikpapan Timur, dan Balikpapan Barat. Jika uji coba ini dinyatakan berhasil, maka tiga kecamatan lainnya akan segera menyusul menerapkan kebijakan serupa.

“Artinya, nanti masyarakat tidak perlu lagi datang ke Disdukcapil untuk membuat KTP, tetapi cukup ke kecamatan masing-masing. Dengan begitu, pelayanan akan lebih mudah dijangkau oleh warga,” ujar Zulkifli kepada wartawan, Senin (20/1/2025).

Dia berharap, bahwa nantinya kebijakan ini dapat mengurangi antrian di kantor Disdukcapil dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan.

Selain itu, lanjut Zulkifli kebijakan ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Balikpapan.

Masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi prosedur yang berlaku saat kebijakan ini mulai diterapkan di kecamatan masing-masing.

Pemerintah optimis bahwa kebijakan ini akan memberikan dampak positif dan mendukung percepatan pelayanan administrasi kependudukan di Balikpapan. (Djo).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *