Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Kalimantan Advokasi Center (KAC) Kota Balikpapan melakukan kunjungan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, khususnya Komisi I yang membidangi hukum. Kunjungan ini bertujuan untuk membangun kemitraan dan memperkenalkan peran KAC dalam advokasi serta pemberdayaan masyarakat di Kalimantan.
General Koordinator KAC, Muhammad Taufik, menjelaskan bahwa salah satu fokus utama lembaga ini adalah mendorong implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tentang penyelenggaraan bantuan hukum. Regulasi tersebut mengatur pemberian bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu, terutama mereka yang memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum bisa mengaksesnya dengan mudah. Kami juga menyoroti pentingnya pendampingan hukum dalam kebijakan publik yang memiliki dampak luas bagi masyarakat,” ujar Taufik kepada wartawan, Jumat (7/2/2025).
Menurutnya, keberadaan perda ini harus diikuti dengan langkah-langkah konkret agar masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara nyata. Selain itu, KAC juga berkomitmen untuk menjadi wadah bagi masyarakat yang ingin melaporkan atau mengadukan permasalahan hukum yang mereka hadapi.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Muhammad Najib, menyambut baik inisiatif KAC dalam memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat kurang mampu.
Ia menilai kehadiran lembaga ini dapat membantu menegakkan keadilan, terutama bagi mereka yang kesulitan mengakses layanan hukum.
“Mereka bukan hanya memberikan pendampingan hukum, tetapi juga menjadi pemerhati kota dalam berbagai isu, termasuk lingkungan dan hak asasi manusia. Ini tentu sangat positif untuk membantu masyarakat yang membutuhkan,” kata Najib.
Najib menegaskan bahwa DPRD Kota Balikpapan siap berkolaborasi dengan KAC dalam mendorong pelaksanaan perda ini agar benar-benar berjalan di lapangan.
Ia berharap koordinasi antara pemerintah daerah dan lembaga advokasi seperti KAC dapat semakin diperkuat, sehingga akses terhadap keadilan semakin luas bagi masyarakat kecil.
Dengan adanya sinergi antara DPRD dan KAC, diharapkan perda tentang bantuan hukum ini tidak hanya menjadi kebijakan di atas kertas, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif untuk membantu warga yang membutuhkan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan sistem hukum yang lebih inklusif dan berpihak pada keadilan. (Yud/ADV/DPRD Balikpapan)