Efisiensi APBN dan APBD 2025, Bupati PPU Tekankan Pentingnya Outcome Perjalanan Dinas

Lintaskaltim.com, PENAJAM PASER UTARA – Terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2025, membawa dampak besar terhadap pengelolaan anggaran daerah.

Sebagai tindak lanjut, Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor, meminta setiap perjalanan dinas yang dilakukan oleh pegawai atau jajaran pemerintah daerah harus memberikan dampak nyata dan manfaat signifikan bagi pembangunan Kabupaten PPU.

“Saya menginginkan setiap perjalanan dinas yang dilakukan mempunyai outcome. Apa yang menjadi hasil dari perjalanan dinas itu harus memberikan nilai positif bagi PPU, terutama untuk dinas teknis yang berhubungan langsung dengan kementerian terkait,” tegas Mudyat Noor saat memimpin rapat efisiensi di Aula Lantai III Kantor Bupati, Selasa (4/3/2025).

Bupati menekankan bahwa perjalanan dinas yang diizinkan sebaiknya memiliki fokus pada kegiatan teknis yang dapat membawa hasil konkret, seperti penggalangan dana pusat untuk mendukung pembangunan daerah. Hal ini penting mengingat keterbatasan alokasi APBD di tengah pemangkasan anggaran hingga 50 persen.

“Kalau bisa, perjalanan dinas itu diarahkan pada upaya teknis untuk mencari pendanaan dari pusat, sehingga kita tidak sepenuhnya bergantung pada APBD,” jelasnya.

Sebagai bagian dari kebijakan efisiensi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU menetapkan pembatasan sejumlah aktivitas, termasuk perjalanan dinas hingga 50 persen, pembatasan kegiatan seremoni, studi banding, Forum Group Discussion (FGD) hingga selektivitas dalam pemberian hibah langsung.

Pemkab juga memprioritaskan anggaran untuk target kinerja pelayanan publik dan menyesuaikan belanja APBD 2025 yang bersumber dari dana transfer pemerintah pusat ke daerah.

Bupati juga mengingatkan agar setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) memastikan efisiensi anggaran minimal 50 persen, sesuai yang diatur dalam Inpres dan surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Angka efisiensi perjalanan dinas sudah disebutkan langsung dalam Inpres dan surat edaran Kemendagri. Harus dipenuhi, jangan sampai efisiensi yang dilakukan SKPD tidak mencapai 50 persen, karena ini akan menjadi acuan BPK dalam pemeriksaan APBD 2025,” pungkasnya.

Dengan kebijakan ini, Pemkab PPU diharapkan dapat mengoptimalkan penggunaan anggaran untuk mendukung pembangunan daerah secara lebih efektif dan efisien, tanpa mengurangi pelayanan publik yang menjadi prioritas utama. (Wal/ADV/Diskominfo PPU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *