Lintaskaltim.com, PENAJAM PASER UTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) terpaksa memangkas anggaran perjalanan dinas (Perjadin) pegawai sebagai bagian dari kebijakan efisiensi belanja yang diatur melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Kebijakan ini diterapkan untuk mendukung pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang lebih hemat dan efektif.
“Untuk Perjadin, kami melakukan efisiensi kurang lebih mencapai Rp 40 miliar,” ujar Muhajir, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten PPU, Jumat (7/3/2025).
Sesuai arahan Inpres, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab PPU diminta untuk memangkas anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen. Kebijakan ini sudah mulai diterapkan usai rapat koordinasi dengan OPD terkait.
“Targetnya, OPD segera melakukan penyesuaian rencana anggaran perjalanan dinas,” jelas Muhajir.
Sebagai langkah tindak lanjut, OPD diwajibkan membuat laporan ulang yang mencakup rencana pergeseran anggaran. Setiap sub kegiatan yang terkena pemangkasan harus dihitung ulang dan disusun dalam format yang telah ditentukan oleh BKAD.
“Saat ini, OPD sedang menyusun data hasil penyesuaian dan akan menyerahkan kepada BKAD untuk diverifikasi,” tambahnya.
Setelah laporan dari OPD diterima, BKAD akan melakukan verifikasi ulang untuk memastikan kesesuaian dengan instruksi efisiensi. Selanjutnya, perubahan anggaran akan melalui mekanisme penjabaran ulang dalam APBD. Proses ini mencakup revisi manual pada Rencana Kerja Anggaran (RKA) yang kemudian diinput ke dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
“Tahap akhir adalah penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) terkait perubahan penjabaran APBD,” tutup Muhajir.
Dengan adanya penghematan sebesar Rp 40 miliar dari perjalanan dinas, Pemkab PPU berharap anggaran yang tersedia dapat dialokasikan secara lebih efektif untuk mendukung program prioritas pembangunan daerah. Langkah ini juga mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan arahan efisiensi belanja negara yang lebih transparan dan bertanggung jawab. (wal/ADV/Diskominfo PPU)







