Kesadaran Mengurus Akta Kematian Masih Rendah, Disdukcapil Balikpapan Genjot Sosialisasi

Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Meskipun pencatatan akta kelahiran di Kota Balikpapan telah mencapai angka 99,8 persen, kesadaran masyarakat dalam mengurus akta kematian masih tergolong rendah. Kondisi ini menjadi perhatian serius Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan, mengingat akta kematian merupakan dokumen penting dalam berbagai aspek administrasi dan hukum.

Kepala Disdukcapil Balikpapan, Tirta Dewi, menyoroti bahwa masyarakat cenderung lebih cepat mengurus akta kelahiran karena berkaitan dengan kebutuhan pendidikan atau layanan kesehatan. Sebaliknya, pencatatan kematian sering diabaikan, meski dampaknya tidak kalah penting.

“Banyak warga yang cepat mengurus akta kelahiran karena kebutuhan sekolah atau pengobatan, tetapi akta kematian sering diabaikan. Padahal, dokumen ini sangat penting untuk keperluan warisan dan administrasi lainnya. Jika dibiarkan, bisa timbul masalah di kemudian hari,” ujar Tirta Dewi, Kamis (13/3/2025).

Untuk mengatasi rendahnya kesadaran masyarakat, Disdukcapil Balikpapan memperluas kerja sama dengan rumah sakit. Dengan sistem ini, rumah sakit dapat langsung mengeluarkan surat keterangan kematian, yang mempercepat proses penerbitan akta. Hal ini mempermudah keluarga yang berduka tanpa harus mengurusnya secara mandiri.

Selain itu, layanan online juga terus dioptimalkan. Kini masyarakat dapat melaporkan kematian melalui sistem daring yang tersedia di tingkat kecamatan dan kelurahan. Dengan sistem ini, proses pencatatan menjadi lebih praktis tanpa harus mendatangi kantor Disdukcapil.

Dewi menekankan bahwa pencatatan akta kematian memiliki dampak besar bagi ketertiban administrasi kependudukan. NIK orang yang sudah meninggal perlu segera dinonaktifkan untuk mencegah potensi penyalahgunaan dalam berbagai program, termasuk bantuan sosial seperti BPJS atau Program Keluarga Harapan (PKH).

“Jika NIK orang yang sudah meninggal tetap aktif, ada potensi penyalahgunaan, termasuk dalam program bantuan sosial. Oleh karena itu, pencatatan ini penting agar data kependudukan tetap valid dan tidak disalahgunakan,” jelasnya.

Disdukcapil juga mengingatkan bahwa semua layanan pencatatan akta kematian diberikan secara gratis. Dengan berbagai upaya ini, diharapkan masyarakat semakin sadar pentingnya mengurus dokumen tersebut, demi menjaga kelancaran administrasi dan mencegah masalah di masa depan. (dri/ADV/Diskominfo Balikpapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *