Lintaskaltim.com, PENAJAM PASER UTARA – Ketua Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Ishak Rahman, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU segera mengambil langkah tegas untuk melindungi empat warga Desa Telemow, Kecamatan Sepaku, yang saat ini menghadapi proses hukum terkait sengketa lahan dengan PT International Timber Corporation Indonesia Kartika Utama (PT ITCI KU).
Keempat warga tersebut ditahan oleh Kejaksaan Negeri PPU dan kini berada di Rumah Tahanan (Rutan) Polres PPU. Kasus ini bermula dari sengketa lahan yang melibatkan masyarakat dan PT ITCI KU. Ishak menyebut bahwa berdasarkan informasi yang diterima, lahan tersebut telah mengalami pelepasan dari status Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) menjadi Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK).
“Sepengetahuan kami sudah pelepasan dari KBK menjadi KBNK, berarti itu punya pemerintah. Jika sudah menjadi KBNK, masyarakat berhak menggunakannya,” ujar Ishak, Selasa (18/3/2025).
Ishak menegaskan bahwa Pemkab PPU harus segera hadir untuk melindungi hak-hak masyarakat Desa Telemow dan memperjelas status lahan yang disengketakan.
“Pemerintah harus turun, hadir, dan melindungi warga. Karena pemerintah yang lebih paham status lahannya. Jangan tutup mata, jangan apatis terhadap rakyat,” tegasnya.
Komisi I DPRD PPU juga telah berdiskusi dengan Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab PPU terkait kasus ini. Menurut Ishak, terdapat masalah yang belum terselesaikan, yakni keberadaan surat pinjam pakai antara masyarakat dan pihak perusahaan.
“Ada surat pinjam pakai antara warga dan perusahaan yang belum diselesaikan. Pemerintah harus segera menyelesaikan persoalan ini,” imbuhnya.
DPRD berharap Pemkab PPU dapat segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan sengketa ini dan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat Desa Telemow. DPRD juga meminta Pemkab untuk memperjelas status lahan secara administratif guna menghindari konflik serupa di masa depan.
“Kami mendesak Pemkab segera turun tangan. Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut dan merugikan masyarakat kecil,” tutup Ishak.
Sengketa ini menjadi pengingat pentingnya kepastian hukum terkait status lahan dan perlunya pemerintah hadir untuk memastikan hak-hak masyarakat terlindungi, terutama dalam menghadapi korporasi besar. (wal/ADV/DPRD PPU)













