Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan mengecam tindakan kekerasan yang dialami jurnalis Balikpapan Pos, Moeso Novianto, saat meliput sidang kasus pencabulan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (19/3/2025). Kejadian ini diduga berkaitan dengan pemberitaan yang selama ini dikawal Moeso terkait kasus tersebut.
Moeso mendapat serangan fisik dari seorang pria yang diduga memiliki hubungan dengan terdakwa kasus pencabulan atlet di bawah umur. Kejadian bermula ketika terdakwa J tiba-tiba meneriaki Moeso di ruang sidang.
Merasa situasi memanas, Moeso memilih menjauh dan duduk di area parkir bersama jurnalis lain. Namun, seorang pria mendekatinya dan menuding Moeso melakukan kekerasan terhadap adiknya. Situasi berubah menjadi konfrontasi fisik ketika pria itu meludah ke arah Moeso, yang kemudian berujung pada pemukulan dan cekikan.
Peristiwa ini mengundang kecaman dari AJI Balikpapan yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers.
Ketua AJI Balikpapan, Erik Alfian, menegaskan bahwa jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang menjamin hak mereka dalam mencari dan menyebarluaskan informasi.
AJI Balikpapan mendesak pihak kepolisian segera mengusut kasus ini dan menindak tegas pelaku kekerasan terhadap jurnalis. Selain itu, AJI juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati kerja jurnalistik dan menempuh mekanisme hukum yang tersedia jika merasa dirugikan oleh pemberitaan.
Sementara itu, Moeso telah melaporkan insiden ini ke Polresta Balikpapan dan berharap pihak kepolisian dapat memberikan perlindungan serta menindaklanjuti kasus tersebut sesuai hukum yang berlaku.
Kekerasan terhadap jurnalis terus menjadi sorotan, mengingat peran mereka sebagai pilar demokrasi yang bertugas menyampaikan informasi kepada publik. AJI menegaskan bahwa segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis harus dihentikan demi menjaga kebebasan pers di Indonesia. (Yud)