Pemkab PPU Dukung Program 3 Juta Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Lintaskaltim.com, PENAJAM PASER UTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) mengambil langkah cepat dalam mendukung realisasi program pembangunan 3 juta unit rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Pekerjaan Umum (PU), dengan fokus mempercepat akses hunian layak bagi masyarakat kurang mampu.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten PPU, Nurlaila, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah telah menindaklanjuti SKB tersebut dengan menetapkan regulasi penting.

“Saat ini, Peraturan Bupati (Perbup) tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) telah selesai ditetapkan dengan retribusi sebesar Rp0. Hal yang sama berlaku untuk Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” jelas Nurlaila, Jumat (11/4/2025).

Program ini tidak hanya mempermudah akses masyarakat terhadap hunian layak, tetapi juga memberi insentif bagi pengembang properti. Hingga kini, empat pengembang di PPU telah memanfaatkan kebijakan ini dengan mengurus dan mendapatkan PBG berbiaya nol rupiah melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

“Dua PBG diterbitkan untuk proyek di Kelurahan Gunung Steleng, serta masing-masing satu di Kelurahan Nenang dan Sungai Parit, Kecamatan Penajam,” tambahnya.

Program pembangunan rumah MBR di Kabupaten PPU terutama terpusat di wilayah Kecamatan Penajam, dengan sejumlah proyek tersebar di beberapa lokasi. Hal ini sejalan dengan program nasional Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, yang bertujuan menyediakan hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Selain membantu masyarakat dengan penghasilan pas-pasan untuk memiliki rumah, program ini juga memberikan dampak positif pada sektor properti.

“Program 3 juta rumah ini tidak hanya membantu masyarakat, tetapi juga membangkitkan gairah pengembang properti di PPU. Ini menjadi angin segar bagi sektor bisnis properti yang sempat lesu,” tutur Nurlaila.

Dengan percepatan layanan perizinan dan keringanan retribusi, Pemkab PPU optimistis program ini akan memberikan manfaat besar, baik bagi masyarakat maupun pengembang. Langkah ini diharapkan dapat mendorong pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (wal/ADV/Diskominfo PPU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru