Dinsos Balikpapan Dorong Perda Disabilitas untuk Perlindungan Hak dan Pemberdayaan

Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Balikpapan, Edy Gunawan, menegaskan pentingnya Kota Balikpapan memiliki payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) khusus bagi penyandang disabilitas. Hal ini menjadi krusial mengingat jumlah penyandang disabilitas di Balikpapan terus mengalami peningkatan signifikan, dari 1.500 orang tahun lalu menjadi lebih dari 2.500 orang saat ini.

Menurut data terbaru Dinsos, total penyandang disabilitas di Balikpapan mencapai 2.200 orang, yang terbagi dalam beberapa kategori:
• Tuna Netra: 158 orang
• Tuna Rungu: 325 orang
• Disabilitas Fisik: 610 orang
• Disabilitas Intelektual: 107 orang
• Tunagrahita: 379 orang
• Autisme: 410 orang
• Disabilitas Mental (gangguan jiwa): 107 orang
• Down Syndrome: 77 orang
Kelompok disabilitas berat dan anak-anak autis menjadi perhatian utama karena membutuhkan penanganan khusus serta perlindungan hak, termasuk akses terhadap lapangan kerja.

Dinsos Balikpapan telah mempersiapkan pelatihan kerja untuk pemberdayaan penyandang disabilitas. Sebanyak 100 orang disabilitas direncanakan mengikuti pelatihan keterampilan yang meliputi barista, pembuatan roti, pertukangan, dan perbaikan elektronik.

“Kami menyesuaikan pelatihan dengan kondisi masing-masing individu disabilitas. Kami juga melibatkan CSR dari perusahaan, seperti yang sudah dilakukan tahun lalu,” jelas Edy pada Selasa (6/5/2025).

Dinsos berperan sebagai fasilitator untuk menyuplai tenaga kerja disabilitas, sementara data penyerapan tenaga kerja menjadi tanggung jawab Dinas Tenaga Kerja.

Edy menyatakan pihaknya tengah mengajukan rancangan Perda Disabilitas bersama Komisi IV DPRD Kota Balikpapan. Proses ini akan melibatkan akademisi, pemangku kepentingan, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga pengesahan.

“Jika Perda ini disahkan, Balikpapan dapat menjadi kota ramah anak, ramah lansia, dan ramah disabilitas. Payung hukum ini penting agar hak-hak penyandang disabilitas benar-benar terlindungi,” ujar Edy.

Dengan adanya Perda Disabilitas, Balikpapan diharapkan semakin memperkuat komitmennya sebagai kota inklusif yang menyediakan akses dan perlindungan hak bagi seluruh warganya. Upaya ini juga mendukung visi Balikpapan sebagai kota yang ramah bagi berbagai kelompok masyarakat. (ADV/Diskominfo Balikpapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *