Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Komisi III DPRD Kota Balikpapan mendorong percepatan lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembangunan Berkeadilan untuk memastikan seluruh pengembang mematuhi kewajiban infrastruktur dan meminimalkan risiko banjir di kota ini. Dorongan tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Kajian Akademik, Naskah Akademik, dan Raperda Inisiatif yang digelar di Hotel Grand Senyiur, Senin (17/11/2025).
Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Yusri, menegaskan bahwa perda ini menjadi kebutuhan mendesak mengingat banjir semakin sering terjadi seiring pesatnya pembangunan perumahan dan meningkatnya investasi.
“Perkembangan kota adalah hal yang patut disyukuri, tetapi jangan sampai keselamatan dan kenyamanan warga terabaikan. Perda ini kami dorong sebagai solusi agar pembangunan berjalan tertib dan tidak menimbulkan persoalan jangka panjang,” jelas Yusri.
Ia mengungkapkan bahwa selama ini banyak pengembang belum memenuhi kewajiban pembangunan infrastruktur seperti drainase, jalan, hingga penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU). Kondisi tersebut berkontribusi pada persoalan banjir yang terus muncul di beberapa titik kota.
“Bukan saatnya saling menyalahkan. Yang penting adalah memastikan seluruh pengembang mematuhi aturan. Ada saluran yang belum dibenahi, ada fasilitas yang tidak diselesaikan hingga 100 persen, dan dampaknya dirasakan masyarakat,” tambahnya.
Dari total 208 pengembang yang beroperasi di Balikpapan, hanya sekitar 15 hingga 20 pengembang yang telah menyerahkan PSU secara resmi. Bahkan sejumlah bendali (bendungan pengendali) belum diserahkan, sehingga pemerintah tidak dapat melakukan pengerukan maupun perawatan.
“Selama bendali belum menjadi aset daerah, pemkot tidak bisa masuk melakukan penanganan. Ini salah satu alasan kenapa perda ini sangat penting,” tegas Yusri.
Komisi III menargetkan Perda Pembangunan Berkeadilan dapat diberlakukan mulai 2026, sehingga seluruh pengembang wajib mematuhi aturan penataan infrastruktur dan penyerahan aset secara menyeluruh.
“Kami ingin penataan pembangunan lebih terukur. Dengan perda ini, pengendalian banjir dapat berjalan lebih efektif, dan warga bisa merasakan manfaat pembangunan yang adil dan berkesinambungan,” tutupnya. (ADV/DPRD Balikpapan)












