Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Danang Eko Susanto, meminta Pemerintah Kota Balikpapan mengevaluasi penerapan tarif parkir di kawasan Pantai Permai yang menjadi akses menuju Kantor Kecamatan Balikpapan Kota. Menurutnya, masyarakat yang datang untuk mengurus administrasi pemerintahan seharusnya tidak dibebani biaya tambahan.
Danang mengatakan, kondisi ekonomi masyarakat saat ini masih menjadi perhatian. Karena itu, pelayanan publik harus memberikan kemudahan, bukan justru menambah pengeluaran warga yang hanya datang untuk mengurus dokumen atau keperluan administrasi di kantor kecamatan.
“Saya berharap jangan sampai masyarakat dibebani. Kondisi ekonomi saat ini juga tidak mudah, biaya hidup semakin besar. Jangan sampai masyarakat yang hanya ingin mengurus surat-surat di kecamatan masih harus dibebankan biaya parkir,” ujarnya, Selasa (28/7/2026)
Ia menilai perlu ada kejelasan mengenai sasaran penerapan sistem parkir tersebut, apakah diperuntukkan bagi pengunjung kawasan Pantai Permai atau juga berlaku bagi masyarakat yang mengakses layanan di Kantor Kecamatan Balikpapan Kota.
Menurut Danang, DPRD belum membahas secara khusus kebijakan tersebut. Namun, persoalan itu dinilai penting untuk dikaji agar tidak menimbulkan persepsi bahwa pelayanan publik menjadi berbayar karena adanya tarif parkir di akses masuk kantor pemerintahan.
Meski demikian, ia tidak mempermasalahkan upaya pemerintah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan parkir. Hanya saja, kebijakan tersebut harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat serta dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
“Yang terpenting, masyarakat tetap mendapatkan kemudahan saat mengakses layanan pemerintahan. Upaya meningkatkan PAD jangan sampai menambah beban warga yang datang untuk memperoleh pelayanan publik,” tegasnya. (ADV/DPRD Balikpapan)










