
Lintaskaltim.com, TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tengah mengarahkan upaya untuk menetapkan pemimpin sementara bagi empat Desa Persiapan yang baru. Langkah ini diambil sebagai bagian dari tahapan menuju pembentukan desa definitif.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa proses penunjukan pemimpin sementara untuk desa-desa persiapan tersebut sedang dalam tahap persiapan. Pihaknya telah menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati terkait Desa Persiapan yang diharapkan dapat selesai dalam waktu dekat.
Keempat desa persiapan yang menjadi fokus utama dalam program ini meliputi Bangun Rejo di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kembang Janggut di Kecamatan Kembang Janggut, Sungai Payang di Kecamatan Loa Kulu, dan Sepatin di Kecamatan Anggana.
“Kami berupaya agar Peraturan Bupati ini segera terselesaikan, sehingga kami dapat segera menunjuk pemimpin sementara untuk masing-masing desa,” kata Arianto pada Minggu (17/3/2024).
Proses penunjukan pemimpin sementara akan melibatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di kantor pemerintah kecamatan setempat. Sebelumnya, tiga desa lain telah memiliki pemimpin sementara yang ditunjuk, yaitu Badak Makmur di Kecamatan Muara Badak, Jembayan Ilir di Kecamatan Loa Kulu, dan Loa Duri Seberang di Kecamatan Loa Janan.
Arianto menekankan bahwa pemimpin sementara akan diberikan waktu maksimal tiga tahun untuk mengawal proses menuju pembentukan desa definitif. Jika dalam batas waktu tersebut persyaratan tidak terpenuhi, proses pemekaran desa akan ditunda.
Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara akan mengajukan permohonan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk kemudian diajukan ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia agar desa-desa tersebut mendapatkan kode desa resmi.
“Kami menantikan terbitnya kode desa resmi, sehingga keberadaan desa-desa ini dapat diakui secara sah,” ujarnya.
Menyinggung soal pembiayaan untuk desa persiapan, Arianto menyebutkan bahwa anggaran sudah dialokasikan dari desa induk. Namun, dia menegaskan bahwa yang terpenting dalam pembentukan desa baru adalah menjaga agar tidak terjadi gesekan atau perbedaan pendapat di kalangan masyarakat.
“Kami sangat memperhatikan agar proses pemekaran desa berjalan dengan lancar dan harmonis, sehingga dapat mendukung kemajuan dan kesejahteraan masyarakat setempat,” pungkas Arianto. (Mha/ADV/Diskominfo Kukar)













