Raperda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan, ini Penjelasan Sudirman

Lintaskaltim.com, PENAJAM – Sudirman, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Penajam Paser Utara (PPU), juga memberikan penjelasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan.

Menurutnya, kepramukaan merupakan salah satu organisasi pendidikan nonformal yang diwajibkan, menjadi wadah dalam pengembangan potensi diri dan pembentukan akhlak mulia.

“Kepramukaan menjadi wadah bagi pengendalian diri hingga pencapaian hidup untuk menjadi penerus perjuangan bangsa yang besar,” ungkap Sudirman pada Kamis (4/4/2024).

Dia menegaskan bahwa undang-undang telah mengatur bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk membantu ketersediaan tenaga dan dana yang diperlukan dalam pendidikan kepramukaan. Hal ini menjadi penting karena kepramukaan dijadikan ekstrakurikuler wajib mulai dari tingkat siswa SD hingga SMA.

“Guna mencapai tujuan pendidikan yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, serta cerdas, cakap berilmu dan kreatif, mandiri, sehingga terwujud kehidupan yang adil, makmur, sejahtera, damai, dan bahagia,” tambahnya. (AK/ADV/DPRD PPU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *