Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Jelang Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) pada 26 Juni 2024 mendatang, satu kotak suara di Balikpapan belum ditemukan. Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan Prakoso Yudho Lelono
PSSU dilakukan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan umum legislatif 2024. Terhadap suara pemilihan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Dapil Kalimantan Timur.
Prakoso mengatakan, bahwa jumlah kotak suara ada 25, dan untuk saat ini sudah ada 24 kotak suara yang sudah tiba di Balikpapan yang disaksikan oleh pihak Kepolisian, Bawaslu dan partai politik peserta Pemilu 2024.
“Jadi satu kotak suara lagi masih dalam pencarian. Semoga hari ini didapatkan, sehingga persiapan pelaksanaan PSSU bisa berjalan dengan lancar dan aman,” kata Prakoso kepada wartawan, Jumat (21/6/2024).
Ia menyampaikan, kotak suara yang belum ditemukan ini merupakan kota suara TPS 36 Kelurahan Teritip, Kecamatan Balikpapan Timur.
“Untuk kotak suara ada. Namun terselip, karena ada ribuan kotak suara dan diperlukan ketelitian untuk mencari kotak suara tersebut,” jelasnya.
Dia menambahkan, untuk tahapan PSSU ini, kotak suara akan dibuka, kemudian kotak suara akan dibacakan sama seperti ketika penghitungan suara ditingkat kecamatan.
“Pelaksana PPSU ini nantinya akan dilakukan oleh KPU Balikpapan yang ditugaskan untuk mengambil alih tugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS),” pungkasnya. (Djo)








