Lintaskaltim.com, PPU – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sepaku, Muhammad Bijak Ilhamdani, menegaskan bahwa revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi salah satu prioritas yang tengah dibahas DPRD PPU. Dalam proses ini, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) terkait penentuan batas-batas wilayah antara Kabupaten PPU dan Kawasan Ibu Kota Nusantara (KIKN).
Menurut Bijak, batas wilayah antara PPU dan IKN merupakan isu krusial yang harus segera dituntaskan. Namun, sebelum langkah lebih jauh diambil dalam koordinasi dengan OIKN, pihaknya ingin terlebih dahulu merampungkan berbagai persoalan internal yang menyangkut batas-batas administrasi di dalam wilayah Kabupaten PPU.
“Kami ingin fokus menyelesaikan masalah batas-batas di dalam PPU dulu, supaya ketika koordinasi dengan OIKN, prosesnya bisa berjalan lebih lancar dan tidak ada bolak-balik,” ungkapnya.
Selain berkonsultasi dengan OIKN, Bijak juga mengungkapkan bahwa koordinasi dengan kabupaten dan kota yang berbatasan dengan PPU menjadi sangat penting dalam pembahasan ini. Menurutnya, masih ada beberapa aspek yang belum terselesaikan terkait batas-batas wilayah dengan kabupaten induk, dan ini memerlukan diskusi lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait.
“Beberapa persoalan batas wilayah kabupaten induk masih membutuhkan pembahasan dan klarifikasi lebih mendalam, sehingga perlu koordinasi yang lebih intens,” ujar politisi Partai Demokrat ini.
Dalam proses pembahasan revisi Perda RTRW tersebut, Bijak memastikan bahwa semuanya berjalan sesuai rencana dan tidak ada kendala yang signifikan. Meskipun demikian, pihaknya mengakui bahwa proses ini memerlukan waktu untuk melalui kajian yang mendalam sebelum bisa mencapai kesepakatan final. “Kami tidak mau terburu-buru dalam mengambil langkah lebih jauh dengan OIKN. Yang penting, masalah internal di Kabupaten PPU harus tuntas dulu, baru kita lanjutkan koordinasi lebih lanjut,” jelasnya.
Bijak menegaskan bahwa meskipun proses ini memakan waktu, hal tersebut dilakukan demi memastikan hasil yang optimal. Ia memastikan bahwa tidak ada halangan yang membuat pembahasan ini terhenti, dan seluruh proses revisi tetap berjalan dengan lancar. “Tidak ada yang terhenti, semuanya sedang dalam proses dan berjalan sesuai jadwal. Kami akan terus menjalankan tugas kami dan memastikan semuanya selesai sesuai rencana,” tambahnya.
Dengan demikian, Bijak berharap revisi Perda RTRW ini akan menjadi landasan yang kuat dalam mengatur tata ruang wilayah PPU, terutama dengan hadirnya Kawasan Ibu Kota Nusantara yang berdampingan langsung dengan wilayah PPU. Koordinasi yang baik antara DPRD, OIKN, serta pemerintah daerah lainnya diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang terbaik bagi semua pihak yang terlibat. (Ry/ADV/DPRD PPU)







