Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Fraksi Gerindra DPRD Balikpapan menyoroti perlunya penguatan pendapatan asli daerah (PAD) dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Kota Balikpapan 2025.
Salah satu cara efektif adalah melalui optimalisasi pajak dan retribusi, khususnya sektor pengelolaan parkir.
Ketua Fraksi Gerindra, Rahmatia, menyatakan bahwa retribusi parkir Balikpapan berpotensi besar untuk mendorong PAD.
“Balikpapan perlu mengeksplorasi potensi tambahan pendapatan dari sektor parkir, termasuk memanfaatkan parkir vertikal dan lahan strategis lainnya. Jumlah kendaraan bermotor kita sangat besar, sehingga potensi ini harus digali lebih maksimal,” urainya.
Fraksinya menilai bahwa target retribusi parkir jalan pada 2024 sebesar Rp4 miliar masih tergolong kecil. Sebagai perbandingan, Kota Malang menargetkan pendapatan Rp17 miliar dari sektor yang sama. Menurut Rahmatia, target ini perlu ditingkatkan secara bertahap agar Balikpapan dapat menyamai kota-kota lain yang lebih optimal dalam pengelolaan parkir.
Selain sektor parkir, Fraksi Gerindra juga mendorong pemerintah kota untuk mengembangkan potensi retribusi dari bidang lainnya. Semisal, kawasan wisata dan pengolahan limbah.
“Pendapatan yang optimal dari pajak dan retribusi tidak hanya memperkuat kemandirian keuangan kota, tetapi juga memastikan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat Balikpapan,” sambungnya.
Pihaknya mengapresasi eksistensi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun, kebijakan ini harus diiringi dengan inovasi dan transparansi.
Untuk itu, Fraksi Gerindra mendorong pemerintah kota untuk mengadopsi teknologi dalam pengelolaan retribusi. Dengan pendekatan yang kreatif dan berbasis teknologi, ia optimistis bahwa PAD Balikpapan bisa meningkat secara signifikan.
“Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendapatan ini penting agar masyarakat merasa hasilnya dapat dirasakan langsung melalui pelayanan publik yang lebih baik,” pesannya. (yor/Adv/DPRD Balikpapan)













