Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Balikpapan telah berjalan dengan lancar dan kondusif. Meski demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan belum dapat menetapkan pasangan calon terpilih sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara resmi. Hal ini disebabkan oleh aturan yang mewajibkan KPU menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait potensi perselisihan hasil pemilihan (PHP).
Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, menjelaskan bahwa penetapan pasangan calon terpilih akan dilakukan setelah MK menerbitkan Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK).
Menurutnya, BRPK menjadi acuan utama bagi KPU untuk memastikan ada atau tidaknya sengketa hasil pemilihan.
“Sesuai peraturan, kami hanya bisa menetapkan calon terpilih setelah BRPK diterbitkan. Jika tidak ada sengketa, proses penetapan dapat dilakukan dalam lima hari setelah penerbitan BRPK,” ungkap Yudho, Kamis (19/12/2024).
Yudho menjelaskan, jika terdapat pasangan calon yang mengajukan PHP ke MK, maka proses penetapan akan ditunda hingga seluruh tahapan hukum di MK selesai. Hal ini dilakukan untuk menjamin integritas dan transparansi proses pemilu.
“Proses hukum di MK harus diselesaikan terlebih dahulu jika ada sengketa. Untuk kota Balikpapan tidak ada sengketa, namun KPU menunggu penerbitan BRPK sebelum menetapkan pasangan calon terpilih,” tegasnya.
Namun, lanjut Yudho, KPU Kota Balikpapan juga terus memantau perkembangan di MK dan berharap seluruh proses dapat berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan.
Pada Pilkada 2024 di Balikpapan, pasangan calon nomor urut 1, Rahmad Mas’ud dan Bagus Susetyo, berhasil memperoleh suara tertinggi dengan perolehan 59,27%. Pasangan ini unggul jauh dibandingkan pasangan nomor urut 2, Rendi Susiswo Ismail dan Eddy Sunardi, yang hanya meraih 15,27% suara. Sementara itu, pasangan nomor urut 3, Muhammad Sa’bani dan Syukri Wahid, mendapatkan 25,47% suara.
Dengan selisih suara yang cukup signifikan, banyak pihak memperkirakan bahwa Rahmad Mas’ud dan Bagus Susetyo akan segera ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan periode mendatang.
Dengan segala persiapan yang dilakukan KPU dan berbagai pihak terkait, Kota Balikpapan berharap dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam hal penyelenggaraan Pilkada yang aman, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku. (Djo)