Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Komisi IV DPRD Balikpapan menerima laporan dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) terkait masalah pembayaran upah lembur empat tenaga jasa keamanan yang bekerja di PT G4S Services.
Hingga kini, perusahaan belum memenuhi kewajibannya, meskipun sudah ada anjuran resmi dari Dewan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Timur.
Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Gasali, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga hak para tenaga kerja terpenuhi.
“Kami mendorong perusahaan untuk bertanggung jawab atas hak pekerja, terutama tenaga kerja lokal, sesuai dengan kesepakatan dan anjuran pemerintah kota maupun provinsi,” ujar Gasali, Selasa (25/2/2025).
Laporan yang diterima menyebutkan ada selisih pembayaran upah lembur sebesar Rp230 juta yang belum dibayarkan kepada empat pekerja. Angka tersebut telah ditetapkan berdasarkan perhitungan Dewan Pengawas Ketenagakerjaan.
Meski berbagai upaya penyelesaian telah dilakukan, termasuk rapat tripartit dengan Dinas Ketenagakerjaan, pihak perusahaan belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.
Dalam upaya mencari kejelasan, Komisi IV telah memanggil pihak perusahaan untuk menghadiri pertemuan klarifikasi. Namun, undangan pertama tidak direspons dengan alasan perusahaan merasa undangan diberikan secara mendadak.
“Kami mengakui undangan pertama memang mendadak, tetapi ini adalah persoalan mendesak yang harus segera diselesaikan. Kami akan memanggil ulang dan berharap perusahaan tidak lagi menghindar,” tegas Gasali.
Komisi IV menjadwalkan pemanggilan ulang kepada PT G4S Services dan menegaskan pentingnya perusahaan menunjukkan tanggung jawab dengan segera membayar hak para pekerja yang telah ditetapkan.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga selesai. Jika perusahaan terus mengabaikan kewajibannya, kami tidak akan segan merekomendasikan langkah hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius DPRD karena menyangkut hak tenaga kerja lokal. Jika dibiarkan, kasus serupa dapat terus terjadi dan merugikan pekerja yang telah bekerja secara profesional.
DPRD juga mendesak Dinas Ketenagakerjaan untuk memperketat pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan tenaga keamanan dan jasa lainnya agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.
Dengan adanya desakan dari DPRD dan dinas terkait, diharapkan PT G4S Services segera memenuhi kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku. DPRD juga mengimbau masyarakat dan pekerja untuk melapor jika mengalami permasalahan serupa, agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. (*/ADV/DPRD Balikpapan)








