Rasionalisasi Anggaran, DPRD dan Pemkab PPU Sinkronisasi Program

Lintaskaltim.com, PENAJAM PASER UTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) tengah menghadapi potensi perubahan dalam pelaksanaan berbagai kegiatan dan proyek yang telah direncanakan. Hal ini merupakan dampak dari kebijakan efisiensi anggaran yang diamanatkan oleh Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

Inpres tersebut mewajibkan rasionalisasi anggaran baik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang dapat menyebabkan sejumlah proyek mengalami penundaan atau penyisihan.

Ketua DPRD PPU, Raup Muin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengundang Bupati PPU, Mudyat Noor, dan Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, untuk menyamakan pemahaman terkait kegiatan-kegiatan yang belum terselesaikan oleh kepala daerah sebelumnya.

“Dalam rapat kerja (raker) bersama kepala daerah, kami menekankan pentingnya sinergi antara program yang direncanakan dengan visi dan misi kepala daerah,” kata Raup, Senin (10/3/2025).

Menurut Raup, sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci utama untuk memastikan pembangunan di Kabupaten PPU tetap berjalan meski dengan adanya efisiensi anggaran.

Raup menjelaskan bahwa rasionalisasi anggaran dapat memengaruhi pelaksanaan visi dan misi bupati. Efisiensi yang dilakukan, termasuk pemangkasan kegiatan, akan disesuaikan dengan prioritas pembangunan yang telah direncanakan.

“Dalam raker, salah satu fokus utama kami adalah memastikan bahwa efisiensi anggaran tidak mengorbankan visi dan misi utama pembangunan daerah,” ujar Raup.

Sebagai lembaga legislatif, DPRD PPU memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Raup menegaskan bahwa ketiga fungsi ini telah dijalankan secara optimal demi mendukung pembangunan di Kabupaten PPU.

“Ketiga fungsi tersebut kami laksanakan untuk memastikan pembangunan tetap berjalan meskipun dengan keterbatasan anggaran,” tambahnya.

Dengan langkah efisiensi ini, Pemkab PPU diharapkan dapat tetap menjalankan program-program prioritas tanpa mengesampingkan sinergi antara eksekutif dan legislatif. Proyek-proyek yang tertunda akan disesuaikan dengan kebutuhan mendesak dan ketersediaan anggaran. (wal/ADV/DPRD PPU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *