Pemekaran Kecamatan di PPU: Progres Lambat, DPRD Desak Pemkab Segera Bertindak

Lintaskaltim.com, PENAJAM PASER UTARA – Upaya pemekaran kecamatan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), yang mulai dibahas sejak November 2024, hingga kini belum menunjukkan progres signifikan. Anggota Komisi I DPRD PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani, mengkritik lambannya proses tersebut dan meminta langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU.

Bijak menilai pembahasan yang telah berjalan lima bulan tidak memberikan perkembangan yang berarti. Dalam rapat evaluasi terbaru bersama Pemkab PPU, ia menegaskan bahwa upaya pemekaran terlihat masih stagnan.

“Kami melihat semuanya masih berjalan di tempat,” ujar Bijak pada Selasa (18/3/2025).

Tahun ini DPRD PPU menargetkan penerbitan Peraturan Daerah (Perda) terkait pemekaran kecamatan. Bijak menyebut bahwa pembahasan Perda direncanakan pada Agustus 2025. Namun, ia mengkhawatirkan keterlambatan progres saat ini dapat mengganggu realisasi target tersebut.

“Keinginan kami membahas Perda Agustus nanti, tetapi melihat progresnya, kami menilai agak terlambat,” tambahnya.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD dan bagian pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) PPU, disepakati perlunya audiensi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). DPRD meminta Pemkab PPU segera bertolak ke Kemendagri setelah Idulfitri guna memperjelas prosedur dan strategi untuk mendorong pemekaran.

“Minimal diperjelas dulu melalui audiensi dengan Kemendagri agar tahu strategi yang tepat dan tidak menghadapi kendala di kemudian hari,” kata Bijak.

Rencana pemekaran kecamatan ini dilakukan untuk mengakomodasi perkembangan wilayah seiring hadirnya Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Skema pemekaran yang direncanakan adalah Kecamatan Penajam dimekarkan menjadi dua kecamatan, Babulu dimekarkan menjadi dua kecamatan, Waru tetap menjadi satu kecamatan dan Kecamatan Sepaku nantinya akan diserahkan kepada Otorita IKN Nusantara.

Bijak menekankan pentingnya langkah konkret dari Pemkab PPU dalam mempercepat proses ini, terutama mengingat dampak strategis dari kehadiran IKN.

“Kami berharap pemerintah segera bertindak. Jangan hanya berasumsi, tetapi lakukan langkah nyata untuk mendukung pemekaran kecamatan demi pembangunan yang lebih baik,” tandasnya.

Pemekaran ini diharapkan mampu memperbaiki tata kelola pemerintahan, mempercepat pelayanan publik, dan mendukung integrasi dengan IKN Nusantara sebagai pusat pemerintahan baru. (wal/ADV/DPRD PPU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *