Dishub Balikpapan Tegaskan Aturan Jam Operasional Truk Besar, Siapkan Depo di Km 13

Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan kembali menegaskan aturan jam operasional kendaraan bertonase besar yang melintas di dalam kota. Kepala Dishub Balikpapan, Muhammad Fadli Fatturahman, menuturkan bahwa pembatasan waktu ini penting untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) dan Peraturan Daerah (Perda), truk besar hanya diperbolehkan masuk wilayah Balikpapan mulai pukul 22.00 Wita hingga 05.00 Wita. Di luar jam tersebut, kendaraan yang kedapatan melintas akan ditindak.

“Kalau ada kendaraan yang melintas di luar jam operasionalnya, maka akan dilakukan penindakan. Kita akan tidak bersama dengan Satlantas Polresta Balikpapan,” ujar Fadli, Jumat (22/8/2025)

Menurutnya, pembatasan operasional ini sudah lama diterapkan, namun masih ada sebagian pengemudi yang melanggar dengan alasan mengejar waktu distribusi barang. Karena itu, pihaknya bersama Satgas lintas sektor terus melakukan koordinasi, termasuk dengan aparat kepolisian, untuk memastikan aturan berjalan optimal.

Selain mengawasi jam operasional, Dishub juga memberi perhatian pada persoalan parkir liar kendaraan besar, khususnya di kawasan Kilometer 13, Karang Joang. Selama ini, kawasan tersebut kerap dipadati truk-truk yang menunggu giliran masuk jalan tol atau masuk kota. Kondisi itu sering dikeluhkan masyarakat karena menimbulkan kemacetan dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya.

Untuk mengatasi masalah tersebut, Dishub Balikpapan telah mengusulkan pembangunan depo khusus truk di Km 13. Fasilitas ini nantinya akan dijadikan area parkir resmi sekaligus terminal penyangga bagi kendaraan besar. Tidak hanya sebagai solusi jangka panjang untuk mengurangi parkir liar, depo ini juga diproyeksikan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Insya Allah pada 2026 kita sudah mendapat dukungan anggaran untuk pematangan lahan. Jika itu selesai, lahan bisa segera dimanfaatkan bertahap untuk menampung kendaraan besar yang selama ini mengganggu aktivitas di pintu masuk tol Km 13 menuju Karang Joang,” jelas Fadli.

Ia mengungkapkan, sebelumnya pihaknya sempat mengajukan bantuan anggaran dari APBD Provinsi Kalimantan Timur, namun terkendala pada kelengkapan dokumen persyaratan. Karena itu, rencana pembangunan depo akan kembali diperjuangkan dalam penganggaran tahun 2027, bahkan dengan opsi menggandeng Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau pihak swasta sebagai mitra kerja sama.

Fadli menegaskan, keberadaan depo di Km 13 menjadi kebutuhan mendesak seiring meningkatnya jumlah kendaraan logistik yang masuk Balikpapan. Apalagi, sebagai pintu gerbang Ibu Kota Nusantara (IKN), arus barang menuju Balikpapan dan wilayah sekitarnya diperkirakan semakin meningkat dalam beberapa tahun ke depan.

“Kalau tidak ditata sejak sekarang, maka potensi kemacetan dan gangguan lalu lintas akan semakin besar. Depo ini nanti sekaligus bisa mendukung ekosistem logistik untuk IKN,” tambahnya. (ADV/Diskominfo Balikpapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *