Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Perubahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Kota Balikpapan sejak awal 2025 menuai perhatian luas dari masyarakat. Banyak warga mengaku kaget karena tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tiba-tiba melonjak. Padahal, pemerintah kota melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) menyebut bahwa rencana penyesuaian ini sudah disosialisasikan sejak jauh hari.
Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham, menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan keputusan mendadak. “Dua tahun lalu kami sudah menginformasikan ke para ketua RT mengenai rencana penyesuaian NJOP berdasarkan nilai tanah, posisi, dan zona. Jadi seharusnya warga sudah memiliki gambaran,” ujarnya, Selasa (26/8/2025).
Meski demikian, dampaknya baru benar-benar terasa tahun ini. Pada 2024, besaran PBB masih sama dengan 2023 karena pemerintah memberi stimulus penuh. “Tahun ini stimulus dikurangi menjadi 55 sampai 60 persen, sehingga pembayaran PBB terasa lebih tinggi,” lanjut Idham.
Penetapan NJOP di Balikpapan memang bervariasi sesuai zona nilai tanah. Di kawasan hutan Teritip misalnya, tarifnya hanya Rp14 ribu per meter persegi. Sementara di ruas strategis seperti tepi Jalan Sudirman, nilai NJOP mencapai Rp14 juta per meter persegi. Perbedaan ini, kata Idham, mengikuti aturan Kementerian Keuangan yang membagi kawasan berdasarkan peruntukan lahan, baik komersial, perumahan, maupun industri.
Idham juga mengakui bahwa penundaan penyesuaian NJOP pada 2024 berimbas pada kas daerah. “Ada sekitar Rp20 sampai Rp26 miliar yang seharusnya bisa masuk, tetapi tertunda karena kebijakan itu,” jelasnya. Meski demikian, ia menegaskan penyesuaian tetap perlu dilakukan demi keadilan pajak dan keberlanjutan pendapatan daerah.
Untuk memudahkan masyarakat, BPPDRD menyiapkan berbagai kanal komunikasi, mulai dari layanan di kantor, call center, hingga mobil layanan keliling yang mendatangi kecamatan dan kelurahan. “Kalau ada data yang dirasa belum sesuai, silakan sampaikan. Tim kami akan turun langsung ke lapangan untuk mengecek koordinat agar lebih akurat,” tegasnya.
Idham juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang tetap taat membayar pajak. “Kami berterima kasih atas kesadaran warga. Kalau masih ada keberatan, jangan ragu untuk berkomunikasi. Semua pintu sudah kami buka,” pungkasnya.
Dengan langkah ini, Pemkot Balikpapan berharap penyesuaian NJOP dapat dipahami sebagai bagian dari ikhtiar bersama untuk membiayai pembangunan kota dan meningkatkan kualitas layanan publik bagi seluruh warga. (ADV/Diskominfo Balikpapan)







