Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera–Partai Persatuan Pembangunan (PKS–PPP) DPRD Kota Balikpapan menegaskan bahwa penataan sistem pergudangan di kota minyak harus dilakukan secara menyeluruh dan berbasis pada aspek keamanan serta tata ruang yang berkelanjutan.
Hal tersebut disampaikan oleh juru bicara Fraksi PKS–PPP, Japar Sidik, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan ke-3 masa sidang I tahun 2025/2026 yang digelar di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Senin (27/10/2025). Rapat paripurna kali ini membahas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota penjelasan Wali Kota Balikpapan mengenai dua rancangan peraturan daerah (Raperda), yakni tentang Penataan dan Pembinaan Gudang serta Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender.
Japar Sidik mengatakan, fraksinya mendukung langkah Pemerintah Kota Balikpapan dalam menertibkan sistem pergudangan, namun menekankan bahwa penyusunannya harus komprehensif, bukan hanya soal lokasi dan izin usaha.
“Fraksi kami mendukung langkah pemerintah kota untuk menata sistem pergudangan yang lebih tertib, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penataan dan Pembinaan Gudang,” ujar Japar.
Menurutnya, penataan gudang tidak bisa dilakukan secara parsial. Pemerintah daerah perlu memastikan kesesuaian lokasi gudang dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar keberadaannya tidak menimbulkan konflik penggunaan lahan dan gangguan terhadap lingkungan pemukiman warga.
“Aspek zonasi ini harus benar-benar diperhatikan. Jangan sampai gudang berdiri di lokasi yang tidak sesuai, karena dapat mengganggu kenyamanan warga,” tegasnya.
Lebih lanjut, Fraksi PKS–PPP menilai bahwa aspek keamanan dan keselamatan harus menjadi perhatian utama dalam rancangan regulasi tersebut. Setiap gudang, kata Japar, wajib memenuhi standar teknis bangunan dan keselamatan kerja, termasuk ketersediaan sistem pemadam kebakaran yang memadai, jalur evakuasi darurat, serta pengawasan terhadap bahan berbahaya.
Selain itu, fraksi juga meminta agar pemerintah melakukan pengawasan berkala dan tidak hanya fokus pada tahap perizinan. Dengan begitu, kegiatan pergudangan dapat berjalan tertib dan tidak menimbulkan risiko kebakaran, pencemaran lingkungan, atau kemacetan akibat distribusi logistik yang tidak teratur.
“Dengan memperhatikan seluruh aspek tersebut, kami berharap Raperda ini mampu menciptakan keseimbangan antara kebutuhan ekonomi, pelestarian lingkungan, serta kenyamanan dan keamanan masyarakat Balikpapan,” pungkas Japar.
Raperda Penataan dan Pembinaan Gudang ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat bagi Pemerintah Kota Balikpapan untuk menertibkan aktivitas pergudangan yang semakin berkembang, terutama di kawasan industri dan jalur logistik utama. (ADV/DPRD Balikpapan)













