Pansus LKPJ DPRD Balikpapan Soroti Evaluasi Kinerja Pemkot, Rekomendasi Jadi Acuan RKPD

Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Balikpapan Tahun 2025 merampungkan tugasnya setelah hampir sebulan bekerja. Hasil evaluasi tersebut disampaikan Ketua Pansus LKPJ DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Balikpapan, Senin (18/5/2026).

Dokumen rekomendasi yang disusun pansus itu menjadi catatan strategis bagi Pemerintah Kota Balikpapan dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta penganggaran pada tahun berikutnya.

Andi menjelaskan, pembahasan LKPJ dilakukan melalui dua tahapan utama. Tahap pertama yakni penyampaian LKPJ Tahun 2025 oleh wali kota dalam rapat paripurna DPRD. Setelah itu, DPRD membentuk pansus untuk membahas serta menyusun rekomendasi terhadap laporan tersebut.

“Jadi tahapannya itu saja, penyampaian LKPJ kepala daerah kemudian masuk ke penyusunan rekomendasi pansus DPRD,” ujarnya usai sidang paripurna.

Ia mengatakan, rekomendasi yang dihasilkan pansus tidak hanya menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah, tetapi juga menjadi referensi internal DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan maupun penyusunan anggaran.

Menurutnya, seluruh alat kelengkapan dewan (AKD) dan komisi di DPRD akan menggunakan hasil evaluasi pansus sebagai acuan dalam menjalankan tugasnya ke depan.

“Rekomendasi ini menjadi referensi dan bahan evaluasi pemerintah dalam menyusun RKPD dan penganggaran ke depannya bagi internal DPRD,” kata Andi.

Secara umum, pansus menilai kinerja Pemerintah Kota Balikpapan sepanjang 2025 telah memenuhi target yang tertuang dalam dokumen perencanaan daerah. Meski demikian, pansus tetap memberikan sejumlah catatan dan masukan kepada organisasi perangkat daerah (OPD).

Andi menyebut, evaluasi pansus tidak hanya bersandar pada laporan administratif yang disampaikan OPD. Pihaknya juga melakukan verifikasi langsung melalui kunjungan lapangan guna memastikan kesesuaian antara laporan dengan kondisi riil.

Karena itu, pansus melakukan pendalaman bersama masing-masing OPD sebelum turun langsung meninjau lapangan. Langkah tersebut dilakukan agar hasil evaluasi lebih objektif dan sesuai fakta.

“Jadi kita betul-betul mengukur hasil kinerja pemerintah daerah bukan hanya berbasis data, tapi juga temuan-temuan di lapangan,” jelasnya.

Pansus LKPJ DPRD Balikpapan diketahui mulai bekerja sejak 20 April hingga 11 Mei 2026. Selama masa kerja tersebut, pansus melakukan pembahasan intensif bersama OPD dan melaksanakan agenda verifikasi lapangan sebelum akhirnya menyampaikan rekomendasi resmi dalam rapat paripurna DPRD. (ADV/DPRD Balikpapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *