Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Upaya mencegah kecelakaan lalu lintas menjadi alasan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan menutup akses putar balik di Bundaran Monyet, kawasan Balikpapan Baru, Jalan H. Tjutjup Suparna.
Penutupan akses putar balik tersebut mulai diberlakukan pada 11 September 2026. Kendaraan masih dapat melintas di kawasan tersebut, tetapi tidak diperbolehkan melakukan putar balik di bundaran.
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono, mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah untuk mengantisipasi potensi kecelakaan yang lebih fatal akibat pelanggaran rambu-rambu lalu lintas.
Menurutnya, kawasan tersebut sebelumnya telah dilengkapi rambu lalu lintas. Namun, rambu tersebut masih kerap dilanggar, terutama oleh pengendara roda dua.
“Karena di sana ada pemasangan rambu-rambu jalan yang selama ini evaluasinya sering dilanggar oleh roda dua biasanya. Maka, untuk menghindari kecelakaan yang lebih fatal, ditutup,” kata Budiono ketika diwawancarai wartawan, Rabu (9/9/2026).
Budiono menjelaskan, secara regulasi jalan di kawasan tersebut telah menjadi aset Pemerintah Kota Balikpapan atau termasuk fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).
“Sebetulnya secara regulasi jalan tersebut sudah menjadi asetnya pemerintah kota atau fasum dan fasos,” ujarnya.
Ia menilai keselamatan pengguna jalan harus menjadi pertimbangan utama dalam pengaturan lalu lintas. Terlebih, pelanggaran terhadap rambu dapat mengganggu kelancaran arus kendaraan dan meningkatkan potensi terjadinya kecelakaan.
Meski mendukung langkah penutupan sebagai upaya mengantisipasi kecelakaan, Budiono meminta kebijakan tersebut tetap dievaluasi. Evaluasi diperlukan untuk melihat efektivitas penutupan terhadap kondisi lalu lintas di kawasan tersebut.
“Tapi nanti kita evaluasi. Saya berharap itu dievaluasi. Karena yang melanggar itu kan hanya roda dua,” pungkasnya. (ADV/DPRD Balikpapan)









