Proses Revisi Perda RTRW PPU Terus Berjalan, Pembahasan Memasuki Tahap Baru

Lintaskaltim.com, PPU – Legislatif Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) saat ini masih dalam proses penyelesaian revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Proses ini memerlukan waktu yang cukup panjang serta melibatkan berbagai pihak terkait untuk memastikan peraturan yang dihasilkan dapat mengakomodasi kebutuhan pembangunan dan perkembangan wilayah.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani, menyatakan bahwa pihaknya belum dapat menentukan kapan revisi Perda RTRW ini akan selesai. Ia menjelaskan, pergantian anggota DPRD dari periode 2019-2024 ke periode 2024-2029 turut mempengaruhi proses pembahasan ini. Saat ini, DPRD masih menunggu pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), termasuk komisi-komisi yang bertanggung jawab untuk menyusun Panitia Khusus (Pansus) guna melanjutkan pembahasan revisi perda tersebut.

“Kami belum bisa memastikan kapan revisi Perda RTRW ini rampung. Setelah AKD terbentuk, fraksi-fraksi akan menugaskan anggota untuk bergabung dalam pansus, baru setelah itu proses bisa berjalan lebih konkret,” jelas Bijak pada Kamis (10/10/2024).

Lebih lanjut, Bijak menargetkan bahwa setelah pansus terbentuk, pembahasan revisi RTRW ini dapat diselesaikan dalam kurun waktu tiga bulan. Namun, ia juga tidak menutup kemungkinan bahwa prosesnya mungkin memakan waktu lebih lama, mengingat kompleksitas isu yang harus diselesaikan.

“Target kami tiga bulan setelah pansus terbentuk, tapi tidak menutup kemungkinan waktu pembahasannya bisa lebih panjang jika ada kepentingan lain yang perlu dipertimbangkan,” tambahnya.

Selain itu, Bijak mengingatkan bahwa setelah revisi RTRW selesai, DPRD PPU masih harus melanjutkan pembahasan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten PPU. RDTR diperlukan untuk merinci detail-detail yang telah diatur dalam RTRW dan memastikan kesesuaian dalam implementasi tata ruang di wilayah kabupaten.

“Pembahasan RTRW dan RDTR ini merupakan satu paket yang harus berjalan bersamaan. Setelah RTRW rampung, RDTR akan menjadi langkah berikutnya untuk merinci apa saja yang telah diatur dalam RTRW,” tutup Bijak. (Ry/ADV/DPRD PPU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *