Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Satpol PP Balikpapan terus melakukan penertiban terhadap pedagang bahan bakar minyak (BBM) eceran yang menggunakan mesin pom mini tanpa izin. Sebagai tindak lanjut, sebanyak 40 mesin pom mini hasil razia bakal dimusnahkan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan.
Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan setelah pengadilan memutuskan sebagian besar mesin pom mini sitaan tidak layak digunakan kembali. Mesin-mesin tersebut sebelumnya disita dari pelaku usaha yang tidak memenuhi syarat perizinan maupun aturan lokasi penjualan.
“Satpol PP hanya bertugas melakukan penegakan di lapangan dan menyimpan barang sitaan sementara di kantor. Ketika tiba saatnya pemusnahan, barang bukti kemudian diserahkan ke pengadilan,” ujar Boedi.
Sejak operasi penertiban dimulai pada April lalu, razia terhadap pom mini ilegal terus dilakukan di berbagai titik di Balikpapan. Pengawasan kini diperluas hingga ke seluruh penjuru kota, tidak lagi terbatas pada kawasan jalan nasional, area padat penduduk, atau wilayah tertib lalu lintas.
Boedi menegaskan bahwa pelaku usaha hanya diperbolehkan beroperasi jika memenuhi sejumlah persyaratan, seperti perizinan resmi, tera mesin, penyediaan alat pemadam api ringan (APAR), dan kerja sama dengan pemegang izin usaha niaga umum. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan keselamatan dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. (Djo)













