Lintaskaltim.com, PENAJAM PASER UTARA – DPRD Penajam Paser Utara (PPU) kembali melanjutkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten PPU 2023-2043. Revisi Raperda ini merupakan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2014 yang sebelumnya telah digodok oleh DPRD PPU periode 2019-2024.
Ketua DPRD PPU, Raup Muin, menjelaskan bahwa Raperda ini sangat penting karena terkait dengan kebijakan strategis untuk mengatur pembangunan wilayah Kabupaten PPU. Raperda ini akan membahas berbagai aspek, mulai dari kawasan pertanian, industri, perkebunan, niaga, hingga area permukiman dan batas wilayah.
“Raperda ini terkait kebijakan strategis, sehingga kami harus betul-betul menyiapkannya dengan matang,” ujar Raup Muin, Kamis (20/3/2025).
Salah satu hal penting dalam revisi Raperda RTRW adalah menyesuaikan dengan perkembangan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Salah satunya adalah memasukkan pembahasan mengenai Bandara Very-Very Important Person (VVIP) yang akan dibangun di Kelurahan Gersik, Kecamatan Penajam, yang sebelumnya tidak masuk dalam RTRW.
“Bandara VVIP pasti dibahas secara spesifik yang sebelumnya tidak ada, sehingga harus dimasukkan dalam RTRW,” jelas Raup.
Raperda RTRW juga bertujuan untuk memastikan bahwa pembangunan di Kabupaten PPU berjalan lebih terarah dan sesuai dengan peruntukkan masing-masing wilayah. Dengan adanya Raperda ini, diharapkan sektor-sektor pembangunan dapat ditempatkan dengan tepat sehingga mendukung perkembangan daerah yang lebih berkelanjutan.
“Jadi tidak salah dalam menempatkan sektor-sektor mana saja, daerah-daerah yang mau kita bangun, masing-masing wilayah sesuai dengan peruntukkannya,” sebut Raup.
Terkait dengan wilayah delineasi IKN Nusantara, khususnya sekitar Kecamatan Sepaku, Raup menambahkan bahwa hal itu juga akan dimuat dalam Raperda RTRW yang sedang disusun bersama Pemkab PPU. Ia menegaskan bahwa penyesuaian terhadap kebijakan ini akan dilakukan sesuai dengan aturan yang lebih tinggi, mengingat adanya pengaruh IKN Nusantara terhadap perkembangan wilayah sekitar.
“Itu juga termasuk, namun nanti penyesuaian. Karena kebijakannya lebih tinggi. Kalau bicara aturan yang lebih tinggi, maka kami di daerah ini mengikuti,” tambahnya.
Dengan penyusunan Raperda RTRW yang matang, DPRD PPU berharap bahwa arah pembangunan Kabupaten PPU akan semakin jelas dan terarah, seiring dengan perkembangan pesat yang akan terjadi dengan hadirnya IKN Nusantara. (wal/ADV/DPRD PPU)













