Usulan Rapaerda Perlindungan Disabilitas Masih Menunggu Komisi IV

Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Upaya melindungi hak-hak penyandang disabilitas di Kota Balikpapan masih menemui tantangan besar. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Disabilitas, yang diusulkan sejak tahun lalu, hingga kini belum masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, menjelaskan bahwa belum ada pengajuan resmi dari Komisi IV DPRD terkait Raperda tersebut.

“Kita masih menunggu inisiatif dari Komisi IV. Kalau sudah ada pengajuan resmi, baru kita kaji,” ujarnya, Selasa (6/5/2025).

Raperda ini dirancang untuk mengakomodasi hak dasar penyandang disabilitas, terutama dalam sektor ketenagakerjaan, yang dinilai belum sepenuhnya diatur dalam peraturan yang ada. Namun, lambannya pengajuan resmi dari DPRD menuai kritik dari berbagai pihak.

Menurut Andi Arif, DPRD tidak akan serta-merta membuat regulasi baru jika substansi usulan sudah diatur dalam Perda Ketenagakerjaan.

“Kalau memang belum diatur, ya kita bisa revisi Perda yang ada. Tidak perlu tumpang tindih aturan,” tambahnya.

Namun, pernyataan ini menggarisbawahi belum adanya langkah konkret dari DPRD untuk memperkuat payung hukum khusus bagi penyandang disabilitas.

Lambannya proses pembahasan ini memicu kekhawatiran dari aktivis dan penggiat hak disabilitas. Mereka menilai keterlambatan tersebut memperlambat perlindungan bagi kelompok rentan yang membutuhkan kejelasan regulasi dan akses terhadap hak-hak dasar, termasuk pekerjaan yang layak dan inklusif.

Mereka mendesak DPRD Balikpapan untuk segera memberi perhatian serius terhadap Raperda Disabilitas dan mempercepat proses pengajuan serta pembahasannya.

Langkah konkret dari DPRD Balikpapan sangat diharapkan untuk menciptakan regulasi yang adil dan inklusif. Penyandang disabilitas memerlukan payung hukum yang melindungi hak-hak mereka, terutama di sektor ketenagakerjaan, pendidikan, dan pelayanan publik.

Percepatan pembahasan Raperda ini bukan hanya kebutuhan hukum, tetapi juga wujud tanggung jawab sosial dan politik untuk mewujudkan Balikpapan yang inklusif bagi semua kalangan. (yud/ADV/DPRD Balikpapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *