Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Kalimantan Timur menyebut kebijakan royalti musik tidak berpengaruh dengan operasional mall di Kaltim. Hal ini dikarenakan pihak APPBI telah rutin membayar royalti musik ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) setiap tahunnya.
“Untuk asosiasi mall (APPBI) sudah kerjasama dengan LMKN sejak tahun 2014 dan mall-mall sudah rutin bayar royalti ke LMKN sejak tahun 2015 sampai sekarang,” kata Aries Adriyanto, Ketua APPBI Kaltim dikonfirmasi lintasbalikpapan.com pada Jumat (15/8/2025).
Menurut Aries, kebijakan yang ramai dibicarakan itu sejauh ini tak berpengaruh apapun pada keberlangsungan mall yang ada di Kaltim. Bahkan sampai saat ini mall masih memutar musik baik dalam negeri maupun luar negeri.
“Iya masih. Alhamdulillah masih setel musik,” tuturnya.
Ditanya apakah ada tambahan biaya dalam penyetoran royalti musik ke LMKN, Aries menyebut tidak ada tambahan biaya. Sampai saat ini pihaknya masih rutin membayarkan royalti musik ke LMKN dengan nominal yang sama alias tidak ada kenaikan.
“Tidak ada (kenaikan tarif),” ungkapnya.
Penulis : Riyadi












