Lintaskaltim.com, PENAJAM PASER UTARA – Mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) harus profesional. Ini ditekankan Ketua DPRD PPU, Raup Muin. Sebab, polemik demosi hingga non job kerap mewarnai dalam setiap mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan pemerintah daerah hingga menuai kontra.
Kondisi ini pernah terjadi di Kabupaten PPU beberapa tahun lalu. Mutasi jabatan berdasarkan kepangkatan merupakan hal biasa dalam menjalankan organisasi roda pemerintahan. Ini dilakukan sebagai upaya mengoptimalkan kinerja Organisasi Perangkat Kerja (OPD) dalam mendukung program kepala daerah.
Terkait demosi maupun non-job yang pernah jadi polemik, Raup Muin, mengatakan dalam melakukan pergeseran atau mutasi untuk optimalisasi mendukung berjalannya roda pemerintahan telah sesuai kriteria standar berlaku.
“(Perihal demosi) kalau saya sih tak melihatnya seperti itu, kita profesional sajalah,” kata Raup Muin, Selasa (18/3/2025).
Dalam pergeseran pejabat atau pegawai berstatus ASN dengan menerapkan prinsip-prinsip meritokrasi demi mewujudkan birokrasi yang birokrasi yang bersih, birokrasi, transparan, dan akuntabel. Seperti menerapkan sistem merit.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 1, sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.
“Jadi kriteria untuk sebuah jabatan itu sudah ada SOP-nya, tinggal komitmen orang-orang (pegawai) bekerja sesuai tanggung jawab,” jelasnya.
Penempatan seorang pejabat, dikatakannya bukan didasari karena faktor kedekatan dengan kepala daerah. Ia bilang, pemerintah daerah harus profesional dan proporsional sesuai kepangkatan.
“Ada beberapa tahapan, tidak mesti dia dekat bupati, enggak bisa seperti itu. Menempatkan kepala dinas, maupun kabag itu secara profesional dan kepangkatan,” ujar Raup.
Untuk diketahui, Bupati PPU, Mudyat Noor dan Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin dilantik 20 Februari lalu. Namun, setelah 6 usai dilantik baru dapat melakukan mutasi pejabat. Itu tertuang dalam surat edaran Menpan-RB Nomor 2 tahun 2016 tentang penggantian pasca Pilkada.
Surat edaran itu mengacu Undang-Undang Nomor 8/2015 tentang Perubahan Atas undang-Undang No. 1/2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-Undang, khususnya pasal 162 ayat (03).
“Gubernur, Bupati, atau Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan” pungkasnya. (wal/ADV/DPRD PPU)













