Tiga Raperda Pemkab PPU Dibahas, ini Pandangan Umum Fraksi PKS

Lintaskaltim.com, PENAJAM – Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Thohiron, menyampaikan pandangan umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU tahun 2024.

Menurut Thohiron, Fraksi PKS DPRD PPU melihat tiga hal terkait Raperda yang diajukan. Pertama, terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) PPU Tahun 2023 – 2043.

“Ruang wilayah negara kesatuan Republik Indonesia merupakan suatu kesatuan wadah dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang patut disyukuri, dilindungi, dan dikelola sebaik mungkin untuk kesejahteraan bangsa Indonesia,” ujarnya mewakili Fraksi PKS DPRD PPU dalam Rapat Paripurna DPRD PPU ke-13 Masa Sidang ke-II pada Jum’at (5/4/2024).

Thohiron menekankan pentingnya memahami amanat Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 dan makna yang terkandung dalam Pancasila untuk mewujudkan amanat UU No. 26 tahun 2007, Tentang penataan ruang yang menyatakan bahwa negara menyelenggarakan kebijakan penataan ruang yang pelaksanaannya dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah.

Kedua, terkait Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Menurutnya, pengelolaan keuangan daerah haruslah mampu menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat yang dinamis.

“Maka perlu adanya Peraturan Daerah (Perda) yang memuat pokok – pokok aturan dalam pengelolaan keuangan daerah,” sebutnya.

Ketiga, Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah. Tujuan utama dalam perangkat daerah adalah untuk mengefektifkan kinerja pemerintah dalam memberikan pelayanan publik. Dalam hal ini perlu menyesuaikan peraturan yang menjadi pedoman dalam pembentukan dan susunan perangkat daerah.

“Setelah mempelajari tiga Raperda daerah PPU, Fraksi PKS siap membahas pada tahap selanjutnya,” pungkasnya. (AK/ADV/DPRD PPU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *