Raja Siraj Dukung Penetapan Perda Penyelenggaraan Kota Layak Anak di Balikpapan

Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Anggota DPRD Kota Balikpapan dari Fraksi Gerindra, Raja Siraj, menyatakan dukungannya terhadap penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Hal ini disampaikan dalam penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak dalam sidang paripurna yang digelar di Hotel grand Senyiur Kota Balikpapan, Senin (14/4/2025).

Menurut Raja Siraj, Raperda ini merupakan bentuk implementasi dari Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Selain itu, regulasi ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

“Perubahan tersebut merupakan transformasi dari Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) ke dalam sistem hukum nasional kita,” ujar Raja Siraj dalam penyampaiannya.

Ia menekankan bahwa perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak tidak hanya memperjelas sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap anak, namun juga mendorong pemulihan secara fisik, psikis, dan sosial bagi anak korban kekerasan.

“Ini penting untuk memastikan bahwa anak-anak korban tidak mengalami trauma berkepanjangan, serta tidak menjadi pelaku kejahatan di kemudian hari,” tegasnya.

Fraksi Gerindra, lanjut Raja Siraj, setelah melakukan rapat internal dan pembahasan bersama SKPD serta penyerapan aspirasi masyarakat, menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.

“Semoga langkah ini mendapat ridho Allah SWT dan menjadi bagian dari upaya kita bersama dalam membangun Balikpapan sebagai kota yang dinamis dan ramah anak,” tutupnya. (Yud/ADV/DPRD Balikpapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *