Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan melalui Komisi III menyoroti lambannya proses penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dari pengembang perumahan kepada Pemerintah Kota Balikpapan. Dari sekitar 200 pengembang yang beroperasi di Kota Balikpapan, baru 13 pengembang yang telah menyerahkan PSU secara resmi kepada pemerintah daerah.
Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Syarifuddin Oddang, menegaskan bahwa pihaknya terus menjalankan fungsi pengawasan guna mempercepat proses tersebut. Salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan rutin menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama para pengembang perumahan.
“Kami selalu mempertanyakan kenapa PSU belum diserahkan. Namun memang prosesnya tidak semudah itu karena ada standarisasi teknis yang harus dipenuhi. Jangan sampai setelah diserahkan justru menjadi beban APBD. Pengembang harus menyelesaikan dan memperbaiki dulu sesuai ketentuan,” ujar Oddang, Rabu (18/2/2026)
Oddang menjelaskan, PSU yang dimaksud mencakup fasilitas umum seperti jalan lingkungan, drainase, penerangan jalan, ruang terbuka hijau, hingga fasilitas sosial lainnya. Semua infrastruktur tersebut wajib diserahkan kepada pemerintah kota setelah pembangunan perumahan selesai dan memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Menurutnya, sejak tahun lalu Komisi III telah menargetkan minimal 50 persen PSU dari total pengembang dapat diserahkan. Target tersebut dinilai realistis mengingat banyak kawasan perumahan yang telah lama dihuni masyarakat. Namun hingga awal tahun ini, realisasi penyerahan masih jauh dari harapan.
Salah satu kendala utama, lanjut Oddang, adalah belum terpenuhinya standar teknis pada sejumlah perumahan. Beberapa di antaranya terkait kualitas konstruksi jalan yang belum sesuai spesifikasi, sistem drainase yang belum optimal, serta belum lengkapnya fasilitas penunjang lainnya.
Kondisi ini membuat pemerintah kota belum bisa menerima penyerahan karena berpotensi membebani anggaran daerah untuk perbaikan di kemudian hari.
Ia menegaskan, pemerintah tidak ingin menerima PSU dalam kondisi yang belum layak. Apabila diterima tanpa melalui proses verifikasi dan standarisasi yang ketat, dikhawatirkan akan muncul persoalan baru yang justru merugikan masyarakat dan membebani keuangan daerah.
Meski demikian, Komisi III memastikan pembangunan kota tidak boleh terhambat akibat persoalan administrasi maupun teknis. DPRD akan terus mendorong komunikasi intensif antara dinas teknis terkait dan para pengembang, sekaligus memperkuat pengawasan agar kewajiban penyerahan PSU dapat dipenuhi tepat waktu.
“Intinya kami ingin ada kepastian. Pengembang mendapatkan keuntungan dari pembangunan perumahan, maka kewajiban terhadap fasilitas umum juga harus dituntaskan. Jangan sampai warga yang dirugikan karena infrastruktur tidak jelas status pengelolaannya,” tegasnya. (ADV/DPRD Balikpapan)












