Lintaskaltim.com, PENAJAM PASER UTARA – Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur memulai pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Tahun Anggaran 2024. Proses ini diawali dengan Entry Meeting yang berlangsung di Kantor Bupati PPU pada Jumat (11/4/2025).
Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar, menerima langsung tim pemeriksa dari BPK RI Kaltim. Dalam sambutannya, Tohar mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di PPU untuk bersikap kooperatif dan memanfaatkan waktu secara optimal selama 25 hari kalender pemeriksaan.
Tohar menekankan pentingnya kesiapan dokumen yang andal dan sesuai fakta. Hal ini diperlukan agar tidak terjadi kesalahan interpretasi dalam proses pemeriksaan.
“Dokumen yang disiapkan harus faktual dan sesuai dengan pertanggungjawaban pelaksanaan program serta kegiatan sub-kegiatan. Saya minta semua OPD proaktif agar pemeriksaan terinci ini dapat selesai sesuai jadwal,” ujar Tohar.
Ketua Tim Pemeriksa BPK RI Kaltim, Stiyawan, menyampaikan bahwa pemeriksaan akan berlangsung mulai 11 April hingga 5 Mei 2025. Jadwal ini melibatkan 25 hari kalender, termasuk akhir pekan, tanpa hari libur.
“Kami bekerja berdasarkan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 dan Nomor 4 Tahun 2018. Sabtu dan Minggu tetap berjalan sebagai hari kalender, jadi kami mohon dukungan penuh dari rekan-rekan di PPU,” jelas Stiyawan.
Di akhir pemeriksaan, BPK RI akan menyampaikan temuan hasil pemeriksaan. Proses ini akan diakhiri dengan exit meeting untuk memberikan laporan temuan secara utuh mengenai kondisi pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan.
Entry Meeting ini turut dihadiri oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten PPU, Sodikin; Inspektur Daerah Kabupaten PPU, Budi Santoso; Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir; serta sejumlah kepala OPD terkait.
Proses pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Pemkab PPU berharap kerja sama yang baik antara tim BPK RI dan OPD dapat mendukung hasil pemeriksaan yang sesuai dengan standar dan peraturan yang berlaku. (wal/ADV/Diskominfo PPU)













