Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Aktivitas pemangkasan mangrove di kawasan Graha Indah, Balikpapan Utara, memicu sorotan tajam dari Anggota DPRD Kota Balikpapan, Syarifuddin Oddang. Ia menilai, alih fungsi lahan yang dilakukan salah satu perusahaan di kawasan tersebut menjadi salah satu penyebab utama banjir yang kerap merendam rumah warga.
Dalam kegiatan reses di Aula Kelurahan Graha Indah, Senin (20/10/2025), Oddang mempertanyakan legalitas pembangunan di area yang sebelumnya merupakan kawasan hijau dan hutan mangrove.
“Mulai RT 13, 11, 12, 14, 08, dan 05 itu masih ada mangrovenya. Tapi di lahan PT 52 seluas 28 hektare, mangrove sudah ditebang. Pertanyaan saya: apakah sudah keluar izinnya?” ujarnya dihadapan warga.
Oddang menjelaskan, izin pemangkasan atau alih fungsi mangrove harus dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), bukan oleh pemerintah kota maupun provinsi. Ia menegaskan pentingnya kejelasan prosedur agar tidak terjadi pelanggaran lingkungan.
“Kalau alih fungsi mangrove, itu bukan kewenangan pemkot. Harus izin dari KLHK. Kalau belum ada izin, kenapa sudah ada pembangunan?” tegasnya.
Menurutnya, dampak dari pengurangan area mangrove sudah terlihat jelas. Saat hujan deras, wilayah RT 11 dan RT 13 menjadi langganan banjir hingga setengah permukiman terendam.
“Setiap hujan, dua RT itu separuh tenggelam. Jadi kalau sudah ada izin, siapa yang memberi? Kalau belum ada, berarti ada pelanggaran,” kata Oddang.
Politikus Fraksi Hanura itu juga menyinggung soal tanggung jawab moral dan hukum dalam kebijakan lingkungan.
“Sesuatu yang dulu dilarang, kini dibolehkan. Tapi kalau tidak ada izin, siapa yang menanggung dosanya?” ujarnya menutup pertemuan.
Oddang memastikan akan mendorong pemerintah kota untuk menelusuri izin perusahaan tersebut serta meninjau ulang aktivitas di lahan bekas mangrove. Ia menilai perlindungan kawasan hijau bukan sekadar urusan estetika, tapi menyangkut keselamatan warga. (ADV/DPRD Balikpapan)













