Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Kondisi bozem di kawasan Perumahan BDS II, Kelurahan Sungai Nangka, Balikpapan Selatan, kembali menjadi sorotan Komisi III DPRD Kota Balikpapan. Fasilitas yang seharusnya berfungsi sebagai tampungan air hujan itu dinilai tidak berfungsi optimal, sehingga warga RT 23 dan RT 24 terus mengalami genangan setiap kali hujan turun.
Persoalan tersebut menjadi pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Balikpapan bersama pihak pengembang BDS II, Ketua RT 24 Sungai Nangka, Camat Balikpapan Selatan, Lurah Sungai Nangka, Satpol PP, dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan di ruang rapat gabungan DPRD Balikpapan, Senin (27/7/2026).
Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Laisa Hamisah, mengatakan hasil rapat menegaskan bahwa area di depan kawasan perumahan merupakan bozem yang telah ditetapkan dalam site plan dan tidak boleh dialihfungsikan. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan bozem tersebut justru terbengkalai dan tidak mampu menjalankan fungsinya sebagai pengendali banjir.
“Selama ini bozem yang dimiliki pengembang tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Kondisinya terbengkalai, sehingga saat hujan air melimpas ke permukiman warga. Dampaknya bukan hanya ke lingkungan perumahan, tetapi juga sampai menggenangi jalan,” ujar Laisa.
Menurutnya, persoalan yang dikeluhkan masyarakat bukan sekadar kondisi fisik bozem yang belum tertata, tetapi dampak yang terus dirasakan setiap musim hujan. Warga menginginkan bozem benar-benar difungsikan agar mampu menampung limpasan air dan mengurangi risiko banjir di lingkungan mereka.
Laisa mengungkapkan, DPRD sebelumnya telah meminta pengembang segera melakukan pengerukan dan penataan bozem. Bahkan, pengembang telah diberikan waktu untuk menindaklanjuti hasil pembahasan tersebut. Namun hingga kini, progres yang diharapkan belum terlihat.
“Kami pernah meminta dalam waktu tiga hari harus ada tindak lanjut, bozem dikeruk dan materialnya dipindahkan agar rapi. Kenyataannya hanya dikerjakan sebentar, setelah itu tidak ada lagi aktivitas. Sampai sekarang tidak ada perkembangan yang berarti,” katanya.
Ia menegaskan, berdasarkan site plan yang telah disahkan, keberadaan bozem merupakan bagian dari fasilitas umum yang wajib disediakan pengembang sebelum melanjutkan pembangunan kawasan perumahan.
“Di site plan sudah jelas ada bozem. Seharusnya fasilitas itu dibangun lebih dulu sebelum pengembangan kawasan dilanjutkan. Tetapi kenyataannya, pembangunan tetap berjalan sedangkan bozem dibiarkan terbengkalai,” ujarnya.
Komisi III pun meminta Pemerintah Kota Balikpapan melalui Disperkim mengambil langkah tegas apabila pengembang terus mengabaikan kewajibannya. Menurut Laisa, kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas agar persoalan banjir yang telah berlangsung cukup lama tidak terus berulang.
“Kami menyerahkan kepada Pemkot untuk menindaklanjuti sesuai aturan. Yang terpenting, masyarakat mendapatkan haknya, yakni lingkungan yang aman dari banjir karena bozem berfungsi sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (ADV/DPRD Balikpapan)













