Lintaskaltim.com, PENAJAM – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU), Zaenal Arifin, menegaskan pentingnya tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU. Menurutnya, Raperda tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum di wilayah PPU.
“Dengan catatan, jika Raperda telah ditetapkan, harus ada aksi nyata dari pemerintah daerah sebagai perwujudan dari Raperda tersebut dan tidak hanya di atas kertas saja,” tegasnya saat menjadi juru bicara Fraksi Amanat Bulan Binatang DPRD PPU dalam Rapat Paripurna DPRD PPU ke-13 Masa Sidang ke-II.
Fraksi Amanat Bulan Binatang DPRD PPU secara prinsip sepakat terhadap tiga Raperda tersebut, yaitu Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) PPU Tahun 2023 – 2043, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah.
“Pandangan fraksi terhadap Raperda merupakan bagian penting dalam menjalankan produk hukum peraturan daerah sesuai dengan peraturan tata tertib,” jelasnya pada Rabu (3/4/2024).
Arifin juga menegaskan bahwa pandangan fraksi adalah ekspresi sikap politik dari masing-masing fraksi yang mewakili partai politik yang diwakilinya. Fraksi Amanat Bulan Binatang DPRD PPU menganggap penting untuk menyampaikan pandangannya dalam proses pembahasan selanjutnya.
“Melalui forum pandangan umum setiap fraksi, kita dapat mengekspresikan pandangan-pandangan kami untuk memastikan bahwa Raperda yang akan dibahas merupakan kebutuhan yang sah dan dibutuhkan oleh masyarakat,” tambahnya.
Arifin menegaskan bahwa pandangan fraksi akan menjadi acuan dalam mengatur masyarakat dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, masukan dari aspirasi masyarakat perlu didengarkan dan dipertimbangkan dengan serius. (AK/ADV/DPRD PPU)